Otomotif

Pajak Kendaraan Berbeda dengan PPnBM Seusai Pemerintah Beri Insentif, Ini Penjelasannya

Seiring akan diberlakukannya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sejak Maret, maka pajak kendaraan juga perlu diketahui.

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

4. Tarif PPnBM sebesar 40 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:, sedan atau station wagon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved