Otomotif

Pajak Kendaraan Berbeda dengan PPnBM Seusai Pemerintah Beri Insentif, Ini Penjelasannya

Seiring akan diberlakukannya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sejak Maret, maka pajak kendaraan juga perlu diketahui.

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) 5. Tarif PPnBM sebesar 50 persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Aceh Sampai 23 Desember 2020

6. Tarif PPnBM sebesar 60 persen

a. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc:

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan.

Dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Tarif PPnBM sebesar 125 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

b. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan.

Dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved