Otomotif
Pajak Kendaraan Berbeda dengan PPnBM Seusai Pemerintah Beri Insentif, Ini Penjelasannya
Seiring akan diberlakukannya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sejak Maret, maka pajak kendaraan juga perlu diketahui.
c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.
Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.
Dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
2. Tarif PPnBM sebesar 20 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).
Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.
Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2).
Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.
Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
c. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang.
Tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang.
Motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.
Dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.
• Bayar Pajak Kendaraan tak Harus Lagi ke Samsat, Manfaatkan Kemudahan Teknologi Digital
3. Tarif PPnBM sebesar 30 persen
