Pilkada Aceh Tunggu Revisi UU Pemilu, KPU Larang KIP Jalankan Tahapan Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota di Aceh

Editor: bakri
ILHAM SAPUTRA, Plt Ketua KPU 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra yang dihubungi Serambi, Jumat (12/2/2021) siang membenarkan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh KPU, ditujukkan kepada KIP Aceh, dan dia langsung yang menandatanganinya.

Surat itu dikeluarkan KPU, sehubungan dengan adanya surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/ll/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh.

Mantan komisioner KIP Aceh ini menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU di dalam surat tanggal 11 Februari 2021 itu sebenarnya sesuatu yang normatif. "Tidak perlulah sampai dihebohkan dan ditafsirkan macam-macam di medsos. Prinsipnya, ya tetap kita tunggu putusan politik," demikian Ilham Saputra.

Kunjungan Komisi I

Menariknya, keluarnya keputusan KPU itu bertepatan dengan kunjungan Komisi I DPRA ke Kantor KPU di Jakarta pada Kamis (11/2/2021) kemarin. Pertemuan yang dipimpin Tgk Muhammad Yunus M Yusuf itu merupakan bagian dari rangkaian pertemuan Komisi I DPR Aceh  dengan sejumlah pihak di Pusat, terkait penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.

"Kami datang ke DPR RI Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, Fraksi Demokrat dan KPU dalam rangka Pilkada Aceh 2022 yang dilaksanakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kami ingin memastikan bahwa semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah diputuskan KIP Aceh," kata Tgk Muhammad Yunus.

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami  DPRA, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar M Yunus lagi.(dik/yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved