Berita Pidie

Pemasangan Leger Jembatan Gigieng Diduga Bermasalah, Kejati Turunkan Tim Ahli Forensik Engineering

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sangat serius mengusut proyek pembangunan jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Minggu (14/2/2021). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sangat serius mengusut proyek pembangunan jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Keseriusan Kejati Aceh itu dibuktikan dengan meminta Tim Ahli Forensik Engineering Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penghitungan terhadap nilai pekerjaan fisik proyek tersebut.

Proyek pembangunan jembatan di Gampong Gigieng itu diusut lantaran diduga pemasangan leger jembatan bermasalah.

"Kasus dugaan penyimpangan pekerjaan jembatan Gigieng telah dinaikkan ke penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Minggu (14/2/2021).

Ia menjelaskan, ditingkatkannya kasus jembatan Gigieng ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah kasus tersebut yang telah ditandangani oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.

Insentif Pajak Pemerintah Tidak Terlalu Berdampak Terhadap Harga Mobil Bekas

VIRAL - Pengantin Wanita Pakai Mahkota Khas Aceh 4 Kg, Hampir Pingsan di Pelaminan, Begini Ceritanya

Lima Hektare Lahan Terbakar di di Terangun, Petugas Kesulitan Lakukan Pemadaman, Ini Kendalanya

Tak hanya itu, sebut Munawal, Kejati Aceh juga telah meminta tim ahli dari Universitas Syiah Kuala untuk menghitung nilai pekerjaan fisik pada proyek jembatan tersebut yang dikerjakan selama tiga tahap (2017, 2018, dan 2019).

“Dari hasil penghitungan tim ahli USK, nantinya akan diketahui jumlah pekerjaan fisik yang telah dikerjakan pada jembatan tersebut,” ujarnya.

Diterangkan Munawal, hasil perhitungan tim ahli UK itu nanti akan diekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, guna dilakukan penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, belasan saksi juga telah diperiksa penyidik Kejati Aceh, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Saat ini, Kejati Aceh belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, sebab kita perlu kepada alat bukti yang cukup," jelasnya.

Salut! THL Berumur 61 Tahun Sukarela Jalani Vaksinasi Covid-19, Kesehatannya Dipantau 24 Jam

Tim Gabungan Masuk Desa Ajak Warga Pakai Masker

Ibu Menyusui Dicoret dari Daftar 16 Kriteria tak Bisa Divaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

Untuk diketahui, proyek jembatan di Gampong Gigieng berkapasitas mampu dilintasi kendaraan ringan dengan maksimal muatan 15 ton itu, telah diplotkan dana tiga tahap.

Di mana tahap pertama pada tahun 2017, dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar. Berikutnya, pada tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved