Berita Aceh Tamiang
Mengejutkan! Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway Ternyata Eks Pasien Kejiwaan
“Ada surat dari rumah sakit yang menyatakan terdakwa memiliki rekam medik dan dirawat karena kejiwaan,” kata kuasa hukum Nurhadi, Suryawati.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporah Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara di PN Kualasimpang terkait pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor di Seruway, disebut memiliki riwayat kejiwaan.
Bukti berupa surat dari rumah sakit ini pun telah dihadirkan tim kuasa hukum kepada majelis hakim saat membacakan pleidoi, Selasa (16/2/2021).
“Ada surat dari rumah sakit yang menyatakan terdakwa memiliki rekam medik dan dirawat karena kejiwaan,” kata kuasa hukum Nurhadi, Suryawati.
Suryawati berharap, majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata menjadikan fakta ini sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.
Meski begitu, Suryawati menegaskan, bahwa pihak keluarga bukan meminta terdakwa dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway, Terdakwa Nurhadi Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca juga: Ayahnya Donorkan Sperma 500 Kali, Pria Ini Temui Saudara-saudaranya, Kini Hidup Dalam Ketakutan
Baca juga: Darwati Respon Keras Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 3 Pemuda di Bener Meriah, Begini Sikapnya
“Pihak keluarga justru mendukung terdakwa dihukum, biar menjadi pelajaran dan ada hikmah terbaik. Tapi kalau bisa memohon, masa hukumannya diringankan lagi,” pinta Suryawati.
Terdakwa sendiri secara khusus berpesan kepada Suryawati bahwa dia sangat menyesal dan berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Satu hal yang ingin dilakukannya selepasa bebas klien kami adalah, menyantuni anak yatim secara rutin,” ungkap Suryawati.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pleidoi pada Selasa (16/2/2021), dijelaskan kembali oleh JPU kalau tuntutan 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras, bahwa pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azhar pada 27 Oktober 2020 lalu, dilakukan dengan sengaja dan terencana.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Napi Korupsi yang Buron Lima Tahun, Keluarga Sempat Buat Perlawanan
Baca juga: Staf Khusus Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung ke UTU Besok, Ini Agenda Kegiatannya
Baca juga: Rumah Warga Lam Hasan, Peukan Bada, Musnah Dilalap Sijago Merah
Dugaan ini disampaikan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Diketahui bahwa selang 30 menit sebelum mengeksekusi korban, Nurhadi sudah lebih dahulu menyiapkan pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya.
Pisau ini dibawa terdakwa ketika akan pergi bersama istri dan anaknya, ke rumah mertua di Kampung Payaudang, Seruway.
“Saat terdakwa bermaksud ke rumah mertua di Payaudang, Seruway, terlebih dahulu mengambi pisau yang dibalut kertas dan disimpan di pinggang kiri,” kata Jaksa Mariono.
Menurut JPU, terdakwa mengajak saksi Salbiah yang notabene adalah istri pelaku dan anaknya untuk ikut serta naik sepmor.
Dalam perjalanan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi
Baca juga: Pajero Sport Facelift Dibandrol Mulai Rp 500 Jutaan, Sudah Dapat Dipesan di Diler Resmi
Baca juga: VIDEO Melihat Masjid Palembang Darussalam di Lhoknga Aceh Besar
Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya terdakwa menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.
“Dengan kesimpulan penyebab kematian karena kehilangan banyak darah dan trauma tajam di bagian dada kanan,” lanjut Mariono.
Diungkapkan JPU, kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya.(*)