Berita Bener Meriah
Darwati Respon Keras Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun oleh 3 Pemuda di Bener Meriah, Begini Sikapnya
Salah satunya adalah Darwati A Gani yang selama ini fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh. Terkait kasus itu, ia mengaku marah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kasus rudapaksa terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun di Bener Meriah yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda secara bergiliran membuat semua kalangan berang dan prihatin.
Salah satunya adalah Darwati A Gani yang selama ini fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh. Terkait kasus itu, ia mengaku marah, kecewa, dan prihatin.
Pasalnya, Darwati yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah pernah melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan Forkopimda Plus di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRA meminta agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah bisa ditekan.
Kemudian juga, istri mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini mengharapkan ada perhatian dari pemerintah daerah mengenai pemulihan fisik dan psikis bagi korban.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Napi Korupsi yang Buron Lima Tahun, Keluarga Sempat Buat Perlawanan
Baca juga: Staf Khusus Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjung ke UTU Besok, Ini Agenda Kegiatannya
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway, Terdakwa Nurhadi Dituntut 20 Tahun Penjara
Ironisnya, tidak berlangsung lama dari pertemuan itu, Bener Meriah kembali tercoreng dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis berusia 14 tahun.
“Miris sekali membaca berita ini, korbannya masih anak dibawah umur (14 tahun) dan tiga orang pelakunya masih sangat muda (20-21 tahun)," ucapnya miris.
"Mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya melakukan kegiatan-kegiatan positif dan memanfaatkan waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat,” ujar Darwati kepada Serambinews.com, Selasa (16/2/2021).
Dilanjutkan Darwati, dengan kejadian tersebut, maka ketiga pemuda itu sudah menghancurkan masa depannya sendiri dan menghancurkan kehidupan orang lain.
Tegas Darwati, siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Pelaku, sebutnya, harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Baca juga: Rumah Warga Lam Hasan, Peukan Bada, Musnah Dilalap Sijago Merah
Baca juga: Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi
Baca juga: Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan, Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya
Apalagi, urai dia, sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kondisi korban juga harus diperhatikan. Keluarga sudah melakukan tindakan tepat yaitu dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Darwati.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan, papar Darwati, adalah pemulihan terhadap si anak (korban).
"Terus dampingi dia dan beri dukungan selama dan setelah proses hukum berjalan. Karena si anak pasti mengalami sakit dan trauma dalam jangka waktu yang lama," ucapnya.