Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Persidangan Virtual Dinilai tak Efektif, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Pihak Dirugikan dan Usulkan Ini

Untuk mengatasi persoalan ini, Suryawati berharap hakim bersedia mengembalikan persidangan di PN Kualasimpang. Menurutnya protokol kesehatan tetap...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Foto: Pribadi
Suryawati saat berada di PN Kualasimpang. 

Untuk mengatasi persoalan ini, Suryawati berharap hakim bersedia mengembalikan persidangan di PN Kualasimpang. Menurutnya protokol kesehatan tetap bisa dijalankan selama proses persidangan, di antaranya melarang pengunjung masuk ke ruang sidang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Persidangan di pengadilan yang dilakukan secara virtual di masa pandemi Covid-19, dinilai sudah tidak efektif.

Hakim pun diminta bersedia mengembalikan sidang secara tatap muka seperti semula.

Usulan ini disampaikan Suryawati dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (OBH-PP3M) Cabang Aceh Tamiang, setelah merasakan langsung banyaknya kekurangan dari proses persidangan virtual.

Sebagai kuasa hukum, Suryawati turut merasa dirugikan karena tidak bisa mendampingi langsung terdakwa yang menjadi kliennya.

“Maaf, kebanyakan terdakwa buta hukum. Kalau tidak diberi pendampingan, mereka hanya bisa iya-iya saja atas dakwaan terhadapnya,” kata Suryawati, Selasa (16/2/2021).

Hal ini disebabkan, keberadaan terdakwa dan kuasa hukum terpisah selama mengikuti persidangan.

Baca juga: Kaji Kelengkapan Kabupaten Nominasi Anugerah AMI 2021 di Pidie Jaya, Ini yang Dilakukan Bappeda Aceh

Sedikit digambarkannya, persidangan virtual ini dilakukan secara terpisah, yaitu majelis hakim di ruang sidang, kuasa hukum di ruangan sendiri, terdakwa di LP, sedangkan JPU, saksi dan barang bukti di Kejari.

“Hakim dan kami dari tim kuasa hukum jadinya tidak bisa melihat langsung barang bukti yang dihadirkan, karena berada di Kejari. Yang paling dirugikan jelas terdakwa,” sambungnya.

Kerugian terbesar yang dialami terdakwa ini kata dia, tidak terlepas dengan besarnya ketergantungan pada jaringan internet.

Ironisnya, berdasarkan pengalaman selama ini, jaringan internet ini sering bermasalah sehingga mengusik kelancaran sidang.

“Kadang ada gambar nggak ada suara, kadang suaranya terputus-putus. Menurut saya ini sangat fatal,” ujarnya.

Akibatnya, tidak sedikit terdakwa yang sama sekali tidak tahu vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Ketika saya temui, terdakwa minta banding, padahal vonis dia itu ringan, bahkan ada yang percobaan,” beber Suryawati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved