Berita Nagan Raya
Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan, Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya
Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Brimob
Warga melanggar protkes karena tidak pakai masker diberikan sanksi sapu jalan di Nagan Raya, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Selamat Topan SIK MSi melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Nurdin SSos menambahkan, selain penegakan peraturan daerah sudah menjadi tugas bersama sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Kami akan terus mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan. Terutama untuk penggunaan masker di jalan raya dan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dandim Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono juga menyampaikan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
“Mari menjauhi kerumuman sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ajaknya. (*)
Baca juga: Mobil di Bawah 1.500 cc yang Diimpor Tak Dapat Insentif PPnBM