Breaking News

Berita Gayo Lues

Bang Din Diciduk karena Jual 50 B Chip Domino, Dulu Ada Pasutri yang Bercerai, Ingatlah Fatwa Ulama

Mahyudin (30), merupakan warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Mahyudin alias Din 

Untuk diketahui, dalam permainan domino higgs yang menggunakan sarana aplikasi di smartphone, pemain mendapatkan imbalan dalam bentuk chip virtual dari penyedia aplikasi.

Seperti layaknya judi di dunia nyata, chip atau koin virtual pada permainan domino higgs ini juga berfungsi sebagai taruhan untuk bisa ikut dalam sebuah permainan.

Semakin banyak taruhan yang diikutkan, maka akan semakin besar peluang untuk menang atau semakin cepat koin habis.

Ketika koin habis, pemain bisa membeli chip virtual ini dari pihak penyedia aplikasi.

Meski yang dibeli adalah koin virtual, tapi tetap menggunakan uang rupiah asli sebagai metode pembayaran.

Setelah dilakukan pembayaran, agen/penjual akan menstransfer Chip Domino tersebut ke akun pembeli.

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Baca juga: Aduh! Gara-gara Game Chip Domino, Tiga Pasutri di Aceh Besar Bercerai, Gugatan dari Istri

Aktivitas jual beli chip menjadi ladang bisnis bagi mereka, padahal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa permainan game online ini adalah haram.

Bang Din dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk,” kata Kapolres.

Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”

Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”

Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved