Rabu, 29 April 2026

Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Wilayah Banda Aceh-Aceh Besar Teken Komitmen Tak akan Korupsi

Mereka juga menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di unit kerja masing-masing.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Serambinews.com/YARMEN DINAMIKA
Para kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar sedang menandatangani janji kinerja dan pakta integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, Rabu (17/2/2021) siang disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Kajari Banda Aceh. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan tujuh kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar serta jajarannya menyatakan komitmennya untuk tidak akan pernah melakukan korupsi dalam bertugas.

Mereka juga menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di unit kerja masing-masing.

Hal itu mereka nyatakan pada acara Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Terbakar Dalam Warung, Suami Terobos Kobaran Api Meninggal Bersama Anak Istri

Baca juga: Wanita Muda Nakat Telanjang Jalan di Mal, Hanya Pakai Celana Dalam, Mengaku Kecewa Sama Lelaki

Baca juga: Sempat Menghilang dan Disangka Sudah Dieksekusi, Istri Kim Jong Un Ternyata Masih Hidup

Acara tersebut dilaksanakan Rabu (17/2/2021) di Gedung Serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh di Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Acara yang berlangsung dua jam itu dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin MH; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Juwono BcIP MSi; Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman MH, dan para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Penandatanganan pakta integritas itu berlangsung dua tahap. Pertama, mereka menandatangani naskah janji kinerja. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Setelah itu, semua kepala UPT tersebut dipanggil MC lagi ke depan untuk berikrar bersama. Mereka berjanji untuk tidak korupsi, meningkatkan kinerja, berdisiplin, dan menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin mengatakan, kata kunci dari dua kegiatan tersebut ada pada kata integritas.

Baca juga: Cara Polsek Jaga Kelestarian, Bersama Petugas Gabungan Bersihkan Pantai Lancok

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung

"Dalam beberapa kasus dan untuk sebagian orang integritas ini memang bermasalah, sehingga perlu terus diperteguh dan dideklarasikan ulang, seperti pada hari ini," kata Taqwaddin.

Menurutnya, pribadi yang berintegritas berarti pribadi yang jujur atau 'fair'. Dia jujur pada diri sendiri, jujur pada atasan atau bawahannya, kepada keluarga, dan masyarakat.

"Jujur adalah anasir utama dari integritas. Patuh terhadap hukum, jujur, komit, loyal, berlaku adil, peduli sesama, dan mengakui kesalahan itulah unsur-unsur integritas, seperti yang dideklarasikan tadi," kata Taqwaddin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengatakan, para ASN di lingkungan Kakanwil Kemenkumham Aceh jangan sampai seperti orang Malaysia katakan, yakni "Cakap tak serupa bikin. Apa yang kita katakan, itulah yang kita kerjakan. Demikian pula sebaliknya."

Taqwaddin mengingatkan bahwa para kepala lembaga pemasyarakatan (LP) dan kepala rumah tahanan negara (rutan) merupakan hilirnya penegakan hukum di Aceh. Begitu banyak uang negara yang tercurah untuk penegakan hukum ini.

"Jangan sampai proses penyidikan, persidangan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman terhadap mereka yang bersalah menjadi sia-sia karena perbuatan menyimpang pihak-pihak yang dipercaya membina para narapidana di UPT-nya masing-masing," kata Taqwaddin.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1005: Pertarungan Semakin Sengit, Sosok Ayah Zoro Disebut Bakal Keluar

Baca juga: Aceh Termiskin di Sumatera dan Peringkat 6 di Indonesia, Pengamat: Salah Kelola Anggaran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved