CPNS 2021

CPNS 2021 - PENTING! Begini Cara Cek Nomor KK dan KTP Tidak Singkron Saat Mendaftar CPNS 2021

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Editor: Amirullah
TribunStyle.com (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN)
Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN. 

SERAMBINEWS.COM – CPNS 2021 segera dibuka.

Sebelum mendaftar, siapkan semua syarat yang dibuuhkan.

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Data tersebut menjadi pintu masuk bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Saat mendaftar CPNS atau PPPK 2021 nanti, Nomor KTP dan KK Anda harus sesuai dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Penyelarasan atau sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk kepeluan CPNS 2021 harus sudah dilakukan sejak sekarang.

Jika data Anda bermasalah saat melakukan registrasi akun CPNS/PPPK 2021, maka Anda tidak dapat melakukan pendaftaran akun.

Akan muncul pada tampilan layar Anda ‘DATA TIDAK DITEMUKAN’ atau ‘DATA TIDAK SESUAI’.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih, Kuota Banyak atau Sedikit? Berikut Tipsnya

Baca juga: Berbeda dari Seleksi CPNS Sebelumnya, Ini Aturan yang belum Pasti Dipakai Lagi Pada CPNS 2021

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Login di sscasn.bkn.go.id

Kasus-kasus seperti ini sudah banyak terjadi pada saat peserta ingin mendaftar akun CPNS pada tahun 2019 silam.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di portal SSCN.

FAQ dapat diartikan sebagai pertanyaan yang sering diajukan.

Berikut cara yang dapat digunakan untuk penyelarasan atau sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

1. Melalui SMS

Pelamar dapat menggunakan fitur Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat pada ponsel.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Untuk mengecek nomor KTP dan KK Anda sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Kemendagri, dapat dilakukan dengen format berikut.

Cek#KTP#NIK kirim ke nomor milik Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Contoh: Cek#KTP#1171041234567890 lalu kirim ke 0815-3636-9999.

Cek#KK#NIK kirim ke nomor milik Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Contoh: Cek#KK#2171011234567890 lalu kirim ke 0815-3636-9999.

2. Melalui WhatsApp

Selain menggunakan SMS, pelamar juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp

Dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479

Contoh: Budi Handoko, 1171041234567890,Jeulingke/Syiah Kuala/Kota Banda Aceh – lalu kirim ke 0813-2691-2479.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Masih Belum Diketahui, Jika Kemenkumham Buka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: CPNS 2021- Ini Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gajinya

3. Melalui Media Sosial

Dukcapil Kemendagri menyediakan fitur pengecekan dan penyelasaran data melalui media sosial Facebook dan Twitter.

Gunakan fitur pesan langsung atau Direct Message (DM) yang disediakan.

Untuk Facebook, silahakan mengunjungi akun Halo Duckapil dan Twitter@ccdukcapil.

Tulis pesan dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Contoh: #1171041234567890#Budi Handoko#1171041002003004#081234567890#Ingin melakukan pengecekan data.

Baca juga: Untuk Suami Istri, Begini Rahasia Jalani Pernikahan Selalu Bahagia sampai Menua Bersama

4. Melalui E-Mail

Pelamar juga bisa memilih opsi pengecekan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tersebut.

Contoh: #1171041234567890#Budi Handoko#1171041002003004#081234567890#Ingin melakukan pengecekan data.

Permintaan Anda biasanya akan diporses dalam 1 x 24 jam.

5. Melalui Call Center

Tentunya melalui layanan Call Center ke Duckapil Kemendagri, permintaan Anda akan langsung di jawab oleh pihak Duckapil.

Anda dapat melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Sebelum melakukan panggilan, Anda diminta untuk menyiapkan nomor KTP dan KK.

Tanyakan permasalahan sedetail mungkin kepada petugas.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Jadwal, Formasi & Dokumen CPNS/PPPK 2021 yang Wajib untuk Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Baca juga: CPNS 2021 - Daftar CPNS 2021 Melalui Portal SSCN, SSCN DIKDIN atau SSP3K? Ini Bedanya

6. Melalui Situs Kemendagri

Pelamar juga bisa mengcek Nomor KK atau KTP secara online melalui website Kemendagari.

Berikut cara mengeceknya:

a. Masuk ke situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

b. Isi nomor handphone yang telah didaftarkan, isi kata sandi dan captha yang ditampilkan

c. Jika belum melakukan pendaftaran, isi formular pada website dan isi sesuai apa yang diminta dengan lengkap

Baca juga: Aurel & Azriel Hermansyah Positif Covid-19, Minta Siapa Saja yang Pernah Kontak Dengannya untuk Tes

d. Setelah masuk, isi NIK dan e-KTP pada kolom yang tersedia

e. Data Kartu Keluarga kemudian akan muncul dengan lengkap

Daftar CPNS lewat Portal Mana?

Nantinya, saat pelamar masuk ke prtal sscasn.bkn.go.id akan didapatkan dengan tiga pilihan situs.

Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

Dan pastikan pelamar mengetahui kegunaan masing-masing portal tersebut.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Syarat-syarat CPNS untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Siapkan Sekarang

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Masih Belum Diketahui, Jika Kemenkumham Buka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

1. SSCN (sscn.bkn.go.id)

SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Jika Anda ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka portal ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran pada bulan April mendatang.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

2. SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)

SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.

Baca juga: Diberi Masker Oleh Petugas, Ungkapan Nenek Ini Undang Gelak Tawa: I Love You Bertubi-tubi Pak Polisi

Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.

Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.

Pelamar disarankan untuk selalu cek info terkini melalui portal dan login akun SSCN DIKDIN, juga melihat informasi pada web masing-masing Instansi Sekolah Kedinasan

Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)

3. SSP3K (ssp3k.bkn.go.id)

SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.

Proses pendaftaran tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 - Sulawesi Tengah Bakal Buka Penerimaan CPNS, Kementerian tak Banyak Terima

Dibuka 1,3 Juta Formasi

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.

Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Kamis (11/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Segera Dibuka 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021, Ini Jadwal Perekrutan dan Formasinya

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Pria Turki Jemput Jodoh Ke Aceh Hingga Kapal Rusia Masuk Aceh Tanpa Izin

Persyaratan Umum CPNS

Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.

Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Melahirkan, Pergi ke Turki Jemput Jodoh sampai Nenek Dibuang Keluarga

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Viral Wanita dari Indonesia Dapat Kalung dan Anting Emas dari Tuan Rumah di Malaysia, Awalnya Malu

Baca juga: Istri Telanjur Lapor Polisi, Tak Menyangka Ponsel Miliknya Dicuri Suami, Ini Alasan Suaminya Curi HP

Baca juga: Petugas Jaga Gagalkan Rencana Penyelundupan Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ini Modus Operandinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved