Anggaran APBK

Dana Rehab Rekon APBN Rp 16,5 Miliar tak Masuk APBK 2021, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara

Namun, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat didampingi Ketua Komisi III Razali dan Ketua Komisi IV Nasrizal yang membidangi anggaran membantah hal tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Serambi Indonesia
DPRK Aceh Utara menetapkan APBK Tahun 2021 dalam rapat paripurna, Senin (30/11/2020) malam. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Sebanyak 16,5 miliar dana hibah Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Nasional Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Tahun 2020 yang ditransfer pada September 2020 tidak dimasukkan dalam Qanun APBK 2021.

Pemkab beralasan Panitia Anggaran DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan dalam APBK 2021.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Aceh Utara, Andree Prayuda, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (18/2).

Namun, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat didampingi Ketua Komisi III Razali dan Ketua Komisi IV Nasrizal yang membidangi anggaran membantah hal tersebut.

“Anggaran tersebut ditransfer oleh BNPB kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020, dan masuk ke kas daerah. Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehab pasca bencana yang terjadi di Aceh Utara,” ujar Kabag Humas.

Rencana penggunaannya pun telah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam Berita Acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara serta BPBD Provinsi Aceh.

Adira Finance Syariah Hadirkan Solusi Pembiayaan dengan Akad Bai Wa Al Istijar di Aceh

Pemuda 21 Tahun Potong Alat Vital hingga Putus, Korban Sering Mengurung Diri di Kamar

BPS Perlu Lebih Arif Tampilkan Angka Kemiskinan Aceh, Stop Framing Aceh Sebagai Daerah Termiskin

“Namun karena transfer diterima di akhir tahun, sehingga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan total,karena harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” ujar Andree.

Antara lain, harus dimulai dengan proses lelang dan lain-lain. Makanya hingga sekarang dana tersebut masih utuh tersimpan dalam kas daerah.

Lalu BPBD Aceh Utara pada 27 November 2020 mengusulkan kembali kegiatan-kegiatan yang didanai dengan anggaran Rp 16,525 miliar tersebut agar dimasukkan kembali ke dalam APBK tahun 2021

Tapi saat itu kata Andree Rencana Pendapatan, Belanja dan Silpa sudah dibahas bersamaTAPD dengan Panggar DPRK untuk disepakati bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, 30 November 2020.

Atas dasar ini, lanjut Andree, TAPD berkesimpulan bahwa usulan ini tidak dikirim untuk dimasukkan ke dalam Rancangan APBK tahun 2021 yang akan disepakati bersama.

Tapi hal ini akan didiskusikan dengan Tim Evaluasi Rancangan APBK tahun anggaran 2021 untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.

Hasilnyadapat dimasukkan karena danasudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara Bupati dengan pihak BNPB.

“Ternyata dalam pembahasan bersama terhadap hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur antara Panggar DPRK dengan TAPD, Panggar DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan anggaran ini,” ujar Andree.

Sampai akhir APBK 2021 ditetapkan pada 30 Desember 2020 dana tersebut tidak dimasukkan dalam Qanun APBK Tahun 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved