Gadis 14 Tahun Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Lalu Paksa Anaknya Berhubungan dengan Orang Gila
Kali ini, seorang ayah berinisial AH (55) tega merudapaksa anak kandungnya, DS (14) hingga hamil.
SERAMBINEWS.COM - Gadis di bawah umur kembali menjadi korban rudapaksa ayah kandung.
Bahkan akibat perbuatan bejat sang ayah, korban harus mengadung di usia belia.
Kali ini, seorang ayah berinisial AH (55) tega merudapaksa anak kandungnya, DS (14) hingga hamil.
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila.
Bahkan pelaku merekam adegan asusila korban dengan orang gila.
Hal itu bertujuan agar menghilangkan jejak pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun aksi pelaku terbongkar hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali merudapaksa anaknya.
Kasus rudapaksa itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021".
"Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Sadis, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban dalam Kondisi Terluka
Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumahget
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan rudapaksa terhadap korban".
"Sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan.
Hasilnya korban positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan hubungan badan dengan orang gila berinisial DS".
"Hal itu agar warga mengira bahwa korban hamil karna dirudapaksa orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
(Kompas.com: Kontributor Bima, Syarifudin)
Baca juga: VIDEO Ruko Tempat Tidur Anak Punk Terbakar di Pasar Peunayong Banda Aceh, 1 Orang Diamankan
Baca juga: Gawat! Teddy Pardiyana Diberi Waktu 2 Minggu Kembalikan Harta Warisan Lina untuk Anak-anak Sule
Baca juga: Dana Rehab Rekon APBN Rp 16,5 Miliar tak Masuk APBK 2021, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak"