Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Ditangkap
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Dipicu Dendam & Utang Piutang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang," ujar Kapolres.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH mengatakan, motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh ibu dan anak di Simpang Jernih, karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang. Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan kejamnya tersebut, tegas Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kecuali itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, telah ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur.
Baca juga: Anak yang Dibunuh Bersama Ibunya di Simpang Jernih Aceh Timur Ternyata juga Dirudapaksa Pelaku
Baca juga: Petugas Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Babahrot, Titik Api Baru Muncul di Kuala Batee
Baca juga: Buruan! Pendaftaran Pemilihan Putra Putri Kebudayaan Nusantara Aceh Sisa 3 Hari Lagi, Ini Syaratnya
Ternyata pelakunya dua orang yang juga merupakan warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, yang berinisial M dan R.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah tim gabungan memintai keterangan dari sejumlah saksi sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
“Benar anggota kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku yakni R (46) dan M (37), keduanya warga Simpang Jernih,” ujarnya.
“Mereka kita tangkap pada Rabu (17/2/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH dalam siaran pers tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ada 14 Titik Panas Terpantau di Aceh, Ini Rincian Lokasinya dan Imbauan BMKG
Baca juga: DPRK Dorong Pemerintah Lestarikan Cagar Budaya di Aceh Besar, TPCB Harus Segera Dibentuk
Baca juga: Berenang Cari Ikan, Nelayan Pulau Banyak Barat Meninggal Diterkam Buaya
Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan dua mayat wanita di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Senin (15/2/2021) siang sekitar 12.30 WIB.(*)