Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Selama Pelarian, Mantan Datok Rantaubintang Ternyata jadi Montir di Medan

Selama di Medan, ES lebih memilih bekerja di bengkel sepeda motor. Penghasilan di bengkel ini diakuinya, lebih menjanjikan dibanding berjualan nasi...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
ES diapit Kasipidus dan Kasintel Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2021). Meski berstatus DPO, ES membantah dirinya sengaja melarikan diri. 

Reza menambahkan, penangkapan ES berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejati Sumut.

Awalnya kata dia, tim Kejati Sumut datang ke Aceh Tamiang untuk berkoordinasi tentang kemungkinan buronan mereka bersembunyi di Aceh Tamiang.

“Kami pun menyampaikan kemungkinan ada buronan kami di Medan, maka dilakukan kerja sama hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Reza.

Baca juga: VIRAL Video Istri Sah Labrak Pegawai Bank Diduga Pelakor, Ternyata Sudah Nikah Siri

Dijelaskannya, dugaan korupsi ini dilakukan ES bersama bendaharanya dengan memanipulasi dana desa tahun anggaran 2018.

Manipulasi ini berupa pembayaran Silpa dan pengerjaan fisik yang tidak selesai, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 139 juta.

Reza menjelaskan, dalam kasus ini PN Kualasismpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantaubintang selama satu tahun penjara.

Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding.

“Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding,” ujarnya. (*)

Baca juga: Investasi Galian C Tuai Pro Kontra

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved