Berita Bireuen

Diwarnai Tembakan Peringatan, Polisi Ringkus Dua Warga Bireuen, Berusaha Kabur karena Simpan Sabu

Adapun barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram dan satu paket sedang seberat 0,30 gram.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Imran Thayib
Dok Polsek Kota Juang Bireuen
Kapolsek Kota Juang, Bireuen, AKP Yusroni didampingi Kanit Reskrim, Bripka Redi Kusnedi bersama dua tersangka kasus sabu yang diamankan petugas, Rabu (17/2/2021) dini hari. 

Saat pemantauan tersebut berlangsung, terlihat oleh petugas ada yang melarikan diri.

“Ketika melihat ada petugas, ternyata ada yang melarikan diri dugaan semakin kuat,” ujarnya.

Baca juga: Akan Tiba di Bandara Kualanamu Medan Besok, Jenazah Warga Abdya Dijemput Ambulans Puskesmas Manggeng

Baca juga: Polda Aceh dan BPKP Komit Awasi Pengelolaan Anggaran Aceh, Khususnya Dana Otsus

Baca juga: Pasien Covid-19 di Aceh Barat Tersisa Satu Orang Lagi

Saat itulah, petugas mengejar mereka.

Bahkan, petugas sempat diberi tembakan peringatan dua kali ke udara, sehingga MW dan Sai berhasil diamankan.

Dua berhasil ditangkap, satu lainnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.

Lalu, anggota melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang sudah ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor, namun tidak ditemukan barang bukti.

Tak mau diperdayai oleh kedua pelaku, sejumlah anggota melakukan penyisiran di lokasi.

Ternyata, petugas menemukan barang bukti sabu yang telah dibuang di halaman sebuah rumah warga.

Akhirnya, kedua tersangka mengakui sabu yang didapati di depan sebuah rumah warga diakui sebagai milik mereka.

Barang haram itu dibuang saat melihat aparat penegak hukum tiba di kawasan itu.

Narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam plastik warna putih bening kemudian dimasukan ke dalam kaleng rokok gudang garam merah diduga milik salah seorang dari yang diamankan.

Benda haram tersebut kata mereka diperoleh dari rekannya yang berhasil melarikan diri.

“Dua berhasil ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui sabu tersebut milik mereka, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO Polsek Kota Juang,” ujar AKP Yusroni.

Adapun barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram, dan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved