Fakta Ayah Cabuli 5 Putri Kandung di Medan, Ditinggal Istri Usai Bertengkar, Terancam Kebiri Kimia
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Medan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
5. Pelaku Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021).
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya. (Serambinews.com/ Kompas.com/ TribunMedan)
Baca juga: Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua
Baca juga: Pelamar CPNS 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Daftar di Kemenkumham, Siapkan Berkasnya
Baca juga: Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua