Berita Abdya
Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan Dipatenkan Milik Abdya, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jengkol Aceh Barat Daya (Abdya) dan Beras Sigupai atau juga dikenal Breuh Sigupai adalah dua produk khas Abdya.
Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini.
Dengan demikian, hal ini belum kuat secara hukum dan bisa saja nanti didaftar oleh daerah lain serta diklaim milik daerah mereka.
Oleh karena itu, Pemkab Abdya kini akan mendaftar Jengkol Abdya dan Beras Sigupai sebagai hak paten milik Kabupaten Abdya.
Menindaklanjuti rencana pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai milik Kabupaten Abdya itu, Tim Kanwil Kemenkumham Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat.
Baca juga: New Sigupai IP-300 yang Aromatik, Pulen, dan Super Genjah

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini tepatnya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum.
Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan, didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik beserta staf.
Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Abdya, Kamis (18/2/2021), Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini disambut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Dalam pertemuan ini, Bupati Abdya, menyampaikan keseriusannya mendaftarkan kedua indikasi geografis di Abdya tersebut.
Oleh karena itu, pertemuan ini menghadirkan para jajaran Pemkab yang ditugaskan menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen untuk pendaftaran indikasi geografis ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (19/2/2021) malam.
Irfan mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanggapi positif keseriusan Pemkab Abdya.
"Kami siap untuk melakukan pendampingan teknis dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai.