Berita Abdya

Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan Dipatenkan Milik Abdya, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain

Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menerima sertifikat tanda daftar kepemilikan jengkol Abdya sebagai varietas unggul nasional dari Menteri pertanian yang diwakili oleh Gubernur Aceh, Rabu (3/2/2021) di depan jembatan Krueng Teukuh. 

Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini. 
 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jengkol Aceh Barat Daya (Abdya) dan Beras Sigupai atau juga dikenal Breuh Sigupai adalah dua produk khas Abdya. 

Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini. 

Dengan demikian, hal ini belum kuat secara hukum dan bisa saja nanti didaftar oleh daerah lain serta diklaim milik daerah mereka. 

Oleh karena itu, Pemkab Abdya kini akan mendaftar Jengkol Abdya dan Beras Sigupai sebagai hak paten milik Kabupaten Abdya. 

Menindaklanjuti rencana pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai milik Kabupaten Abdya itu, Tim Kanwil Kemenkumham Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat. 

Baca juga: New Sigupai IP-300 yang Aromatik,  Pulen, dan Super Genjah

Beras Sigupai akan Didaftar Sebagai Hak Paten Milik Abdya, Pemkab Koordinasi dengan Kemenkumham Aceh
Beras Sigupai akan Didaftar Sebagai Hak Paten Milik Abdya, Pemkab Koordinasi dengan Kemenkumham Aceh (For Serambinews.com)

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini tepatnya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum. 

Tim Kanwil Kemenkumham Aceh ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan, didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik beserta staf.

Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Abdya, Kamis (18/2/2021), Tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini disambut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. 

Dalam pertemuan ini, Bupati Abdya, menyampaikan keseriusannya mendaftarkan kedua indikasi geografis di Abdya tersebut. 

Oleh karena itu, pertemuan ini menghadirkan para jajaran Pemkab yang ditugaskan menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen untuk pendaftaran indikasi geografis ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (19/2/2021) malam. 

Irfan mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menanggapi positif keseriusan Pemkab Abdya. 

"Kami siap untuk melakukan pendampingan teknis dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved