Berita Pidie
Perangkap Listriknya Sebabkan Gajah Mati, Warga Ini Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta
Selain hukuman kurungan, Bustami juga dibebankan majelis hakim membayar denda sebesar Rp 3 juta, dengan subsider dua bulan penjara.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie memvonis terdakwa Bustami (33), warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila dengan 6 bulan penjara.
Selain hukuman kurungan, Bustami juga dibebankan majelis hakim membayar denda sebesar Rp 3 juta, dengan subsider dua bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie selama 8 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Sigli menilai, Bustami bersalah karena telah melanggar Pasal 40 ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami menerima putusan majelis hakim yang memvonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bustami," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dahnir, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Bertambah 13 Warga Aceh Positif Covid-19, Total Capai 9.448 Orang, 380 Meninggal, Ini Data Lengkap
Baca juga: Calon Istri Kabur Jelang Ijab Kabul, Pengantin Pria Akhirnya Nikahi Adik Pengantin Wanita
Baca juga: Alhamdulillah, Hampir Sepekan, Kasus Positif dan PDP Covid-19 di Langsa Stagnan
Ia menyebutkan, Bustami dituntut JPU 8 bulan penjara karena bersalah memasang perangkap yang dialiri listrik di pagar kebun cabai miliknya di kawasan Gle Cut, Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila.
Imbas dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan satu ekor gajah jantan dewasa mati terkena jeratan kawat dialiri arus listrik itu.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)