Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Residivis Kasus Narkoba, Sering Bertengkar dengan Istri
Pria berinisial S (39) yang mencabuli lima putri kandungnya di Medan ternyata seprang residivis kasus narkoba.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pria berinisial S (39) yang mencabuli lima putri kandungnya di Medan ternyata seorang residivis kasus narkoba.
Pelaku asal Medan Perjuangan yang cabuli 5 anaknya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/2/2021).
"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).
Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.
"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.
Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.
"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.
Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.
"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Sebelumnya diberitakan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Medan.
Seorang ayah tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan ini dilakukan seorang pria bernisial S (39) terhadap lima putri kandungnya.