Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Residivis Kasus Narkoba, Sering Bertengkar dengan Istri
Pria berinisial S (39) yang mencabuli lima putri kandungnya di Medan ternyata seprang residivis kasus narkoba.
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Baca juga: Ini Jumlah Nakes di Lhokseumawe yang sudah Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasdim 0101/BS Tinjau Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-110, Motivasi Anggota Satgas
Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Non-PNS, Dapat Honor Rp 5,5 Juta per Bulan, Begini Cara Daftar
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba