Berita Langsa

Disopiri Oknum Aparat, Bea Cukai Langsa Amankan 100 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

Setelah memastikan bawang eks impor itu berada dalam mobil L-300 dan akan dibawa ke Langsa, tim langsung melakukan pengejaran.

Penulis: Zubir | Editor: Imran Thayib
Foto Bea Cukai Langsa
Mobil Mitsubishi L-300 dan 2.000 kg (100 karung) bawang illegal diamankan di Gudang Penyimpanan Bea Cukai Langsa. 

Yaitu, Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Menurut Iwan, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," jelas Iwan.

Baca juga: Dihajar KO, Khabib Nurmagomedov Minta Sang Teman Segera Pensiun

Baca juga: Salut! 209 KPM Penerima KPH Mengundurkan Diri Saat Pandemi, Begini Penjelasan Kadinsos

Baca juga: 50 Hari Lagi Ramadhan 2021, Berikut 5 Keberkahan Bulan Suci yang Perlu Umat Islam Ketahui

Diangkut Kapal Kayu

Penyelundupan 13 ton bawang merah ilegal berhasil digagalkan gabungan petugas Bea Cukai, di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020).

Bawang merah selundupan asal Thailand itu dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram.

Penyelundupan itu digagalkan melalui sinergi Operasi Jaring Sriwijaya yang diwujudkan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan, karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu (3/5/2020) menyampaikan, total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 390.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135.500.000.

Ia menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini atas informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada Rabu (29/4/2020).

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal.

Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.

Hingga akhirnya, Kamis (30/4/2020) dini hari Pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang.

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya.

Selanjutnya, anggota Tim Satgas memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 ini berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved