Fakta 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau Tak Sedap, Lempari Atap Pabrik Tembakau
Lemparan diduga disebabkan lantaran bau pabrik tembakau yang mengganggu warga dan belum menemukan solusi.
SERAMBINEWS.COM - Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena melempari atap sebuah pabrik tembakau pada 26 Desember 2020 lalu.
Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).
Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.
Diduga marah pencemaran pabrik
Lemparan diduga disebabkan lantaran bau pabrik tembakau yang mengganggu warga dan belum menemukan solusi.
Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik.
Selama ini mereka memprotes bau pabrik yang menyengat namun tidak digubris oleh pemiliknya.
Ibu-ibu itu ingin melindungi anak mereka dari bau pabrik yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan buah hati mereka.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, Jumenah (50) mengatakan cucunya mengalami kesulitan bernapas akibat bau dari pabrik tembakau.
"Sakit cucu saya, dadanya sakit sulit bernapas, suka batuk batuk, dan dia tak lagi bisa jalan atau bermain, karena lumpuh," kata Jumenah di Desa Wajageseng, Sabtu (20/2/2021).
"Sesak tiap pagi begitu mulai pabrik tembakau beroperasi baunya sudah menyengat, itu setiap hari, kalau tidak pagi, siang atau sore harinya," kata Jumenah.
Dia pernah melayangkan protes namun justru pemilik meminta dirinya pindah rumah.
"Saya dan warga sudah sering protes dari 2008 kami sudah protes, tapi mereka justru menyuruh pindah rumah saja kalau terganggu," jelasnya.
Mawardi, suami dari salah satu ibu yang ditahan juga mengatakan hal serupa.