Pasutri Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Penjara hingga Menikah, Kompak Mencuri Lagi Usai Bebas
Keduanya menjalin cinta di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
SERAMBINEWS.COM -- Kisah asmara tumbuh antara Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) keduanya residivis kasus pencurian.
Keduanya jatuh cinta saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
Akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah.
Kisah ini menimpa Rosyidi (43), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang dan Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Keduanya menjalin cinta di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.
Keduanya jatuh cinta saat menjadi tahanan kasus pencurian di 2014.
Keduanya resmi bebas dari penjara pada 2017 hingga akhirnya menikah.
Perjaka dan janda itu melangsungkan pernikahan secara siri.
Namun, bukannya kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan handphone.
"Mereka menikah setelah keluar lapas, yang pria masuk duluan kasus curanmor, baru yang perempuan masuk atas kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, aksi kejahatan kedua residivis ini dilakukan setelah keluar lapas sekitar 2017.
Dengan dalih tidak ada kerjaan tetap, pasangan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah hukum Polres Tuban.
Bahkan setelah dikembangkan juga melakukan aksinya di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Lima Pemuda Gunakan Dua Speed Boat Ditangkap TNI AL Saat Mencuri Besi Seling di Selat Singapura
Baca juga: Beraksi 20 Kali, Komplotan Maling Lembu Pakai Xenia di Pidie Mengaku Jual Hasil Curian Rp 3 Juta
"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terangnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tuban dari pengembangan sementara ada 7 TKP, yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Gresik setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian handphone.
Setelah digali dari keterangan pelaku, keduanya juga mencuri sejumlah sepeda motor.
Bahkan aksi itu dilakukan keduanya dengan berboncengan satu motor N-Max milik pelaku, menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
Sang istri yang dibonceng berperan turun untuk menggondol sepeda motor dengan masuk ke rumah.
Keduanya terbilang lihai, selama menjalankan aksinya tidak sekalipun ketahuan warga.
"Sasaran rumah kosong yang kunci motornya masih menempel di motor, ada 7 motor yang kita amankan, termasuk motor pelaku.
Dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Sumiyah hanya tertunduk malu di hadapan polisi.
Ia mengaku menyesal karena melakukan aksinya tersebut.
Istri dari Rosyidi itu menyatakan tidak memiliki pekerjaan tetap, hingga akhirnya kembali melakukan aksi pencurian.
"Tidak memiliki pekerjaan tetap, menyesal tentunya," ucapnya singkat sebelum kembali dibawa ke sel tahanan.
Baca juga: Toko Sexy Tea China Minta Maaf, Menyebut Wanita Murahan Sampai Kecebong
Baca juga: Stok BBM Kosong di Banda Aceh, Pertamina: Cuaca Buruk Jadi Kendala Distribusi
Baca juga: Bupati Akmal Ibrahim Kembali Rombak Pejabat Eselon II dan III, Sepuluh Jabatan Kepala Dinas Kosong
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Lapas Tuban, Menikah Lalu Kembali Mencuri Usai Bebas,