Berita Pidie

Terkait Santunan Kematian Covid-19, Dewan Minta Pemkab Pidie Transparan Sosialisasikan ke Kecamatan

Ia menilai hal ini dirasakan perlu disosialisasi ke kecamatan ataupun melalui Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK).

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Dok pribadi
Ketua Satgas Pengawasan Covid 19 DPRK Pidie Muhammad SPdI 

Informasi dihimpun di Pidie tercatat hingga Februari 2021 ada 47 pasien covid-19 meninggal dunia.

Sementara data di Dinas Sosial Pidie, telah diusulkan mendapat santunan ini adalah lima pasien.

Nah, apakah kelima keluarga ahli waris ini telah menerima santunan tersebut atau tidak pihak Dinas Sosial belum tahu.

"Kami usul sudah sebulan lalu. Hingga sekarang belum tahu, sebab jika cair dananya dikirim ke rekening ahli waris tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Pidie, Drs Muslim.

Kelima warga Pidie yang meninggal dunia akibat Covid-19, yang disusulkan mendapat santuan adalah Alm Drs Efendi, M.Si, Alm M. Diah, Almh Cut Maisura, SH, SpN, Alm Fadhil, S.Sos, dan Alm Joni M. Juned.

Menurut Drs Muslim, 5 berkas persyaratan setelah dilengkapi oleh para ahli waris, langsung dikirim ke Kementerian Sosial di Jakarta.

Ada 10 persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Apa Masih Bisa Diajukan Lagi Bagi Ahli Waris Lain?

Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim mengaku, jika memang ada diajukan pihaknya tetap mengusulkan ke Provinsi kemudian disampaikan ke pusat.

"Cuma apa masih diterima atau tidak, saya tidak tahu. Itu diputuskan di sana. Prinsipnya jika pemohon masuk kita tetap usulkan," demikian Kadis Sosial Pidie, Muslim.

Persyaratan dibutuhkan adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal dunia dikarenakan Covid-19, lampiran laboratorium positif Coivid-19, surat permohonan dari Dinas Social kabupaten/kota setempat.

Lalu, surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, fotokopi KTP korban, fotokopi Kartu Keluarga korban dan ahli waris, kemudian fotokopi nomor rekening dan harus terlihat jelas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved