Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ini Golongan yang Boleh dan Tidak Boleh Daftar

Diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka pada 23 Februari 2021 sampai 26 Februari 2021

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
PRAKERJA.GO.ID
Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka. 

Sebagaimana disampaikan oleh Airlangga dalam jumpa pers online, syarat dan ketentuan peserta Prakerja masih sama dengan aturan pada tahun 2020.

Pendaftar Kartu Prakerja terbuka bagi:

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)

- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: VIRAL Mengira Ayah Jemput ke Sekolah, Ternyata yang Datang Mobil Jenazah

Sementara beberapa golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja sebagaimana dilansir dari laman FAQ Prakerja adalah :

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Kuotanya 600 Ribu Peserta, Buruan Daftar

Bagi yang memenuhi syarat untuk ikut kartu prakerja, ada ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, yaitu:

- WNI berusia minimal 18 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved