Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ini Golongan yang Boleh dan Tidak Boleh Daftar

Diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka pada 23 Februari 2021 sampai 26 Februari 2021

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
PRAKERJA.GO.ID
Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka.

Diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka pada 23 Februari 2021 sampai 26 Februari 2021.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja mulai bergulir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Mereka yang berhasil lolos seleksi akan mendapat sejumlah insentif untuk mengakses beragam pelatihan dan sebagainya.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers online, Selasa (23/2/2021) mengatakan, kuota Kartu Prakerja gelombang 12 terbuka bagi 600.000 orang.

Sementara, selama semester 1 Tahun 2021, ditargetkan ada 2,7 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Ditutup, Berikut Manfaatnya

Baca juga: Kesulitan Upload Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Simak Cara dan Ketentuan Berikut

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program Prakerja sebesar Rp 10 triliun.

Nantinya, penerima manfaat Kartu Prakerja akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan.

Insentif pasca pelatihan ini akan diberikan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Selanjutnya insentif pasca survei sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak 3 kali survei.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, masyarakat bisa mengakses laman www.prakerja.go.id.

Lalu, siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja ?

Baca juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum 26 Februari, Login www.prakerja.go.id

Bagaimana syarat dan ketentuannya ? Simak pada artikel di bawah ini.

Syarat dan ketentuan peserta Prakerja

Sebagaimana disampaikan oleh Airlangga dalam jumpa pers online, syarat dan ketentuan peserta Prakerja masih sama dengan aturan pada tahun 2020.

Pendaftar Kartu Prakerja terbuka bagi:

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)

- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: VIRAL Mengira Ayah Jemput ke Sekolah, Ternyata yang Datang Mobil Jenazah

Sementara beberapa golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja sebagaimana dilansir dari laman FAQ Prakerja adalah :

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Kuotanya 600 Ribu Peserta, Buruan Daftar

Bagi yang memenuhi syarat untuk ikut kartu prakerja, ada ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, yaitu:

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020

Selain itu, demi pemerataan, setiap Kepala Keluarga (KK) dibatasi hanya 2 anggota saja yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pertama-tama Anda harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Kemudian klik menu daftar sekarang, lalu ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi. Pendaftaran berhasil.

Setelah berhasil daftar akun, lakukan login di laman prakerja.go.id.

Untuk proses ini Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Jika berhasil masuk ke akun, pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya". Jika ada yang tidak tepat, Anda akan diminta mengisi lagi.

4. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

Baca juga: Usai Diajak Makan Langsung Minta Pulang, Pemuda Ini Bawa Pacarnya ke Kebun Sawit, Ini yang Terjadi

6. Pada bagian kanan bawah ada tempat untuk upload KTP. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

7. Setelah selesai mengisi bagian ini, jangan lupa klik kotak di kiri bawah yang berbunyi, "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya."

8. Klik "Lanjutkan".

9. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

10. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang sudah didaftarkan.

11. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

12. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk

Ketentuan foto KTP

Agar berhasil mengunggah KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

1. Ukuran foto

Foto yang di-upload untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 harus kurang dari 2 MB.

2. Format foto

Format foto yang diterima hanya JPEG dan PNG, selain format itu tidak bisa.

Baca juga: BERITA POPULER - Bagian Tubuh tak Berfungsi setelah Menikah sampai Melahirkan tanpa Hamil

3. Posisi foto

Kegagalan dalam mengunggah foto juga terjadi karena posisi foto KTP yang kurang tepat, sehingga sistem tidak dapat mendeteksinya.

Maka, pastikan seluruh bagian KTP berada dalam bingkai foto.

4. Jangan blur

Sistem tidak dapat mendeteksi foto KTP bila foto yang diunggah kurang jelas atau blur.

Maka, pastikan memilih foto dengan kualitas paling baik dan ukuran yang sesuai.

5. Foto asli

Pastikan foto yang diunggah adalah KTP asli dan bukan fotokopi KTP. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Tragis, Pengantin Wanita Ini Saksikan Para Undangan Tewas Satu per Satu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved