Satpol PP Segel Hotel tak Berizin
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh didukung personel Polsek Luengbata dan Koramil menyegel sebuah hotel di pinggir
BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh didukung personel Polsek Luengbata dan Koramil menyegel sebuah hotel di pinggir Jalan Mr Muhammda Hasan, Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).
Penyegelan sementara yang dilakukan terhadap hotel tersebut berkaitan izin operasional hotel itu sudah berakhir sejak 2018 lalu dan hingga kini belum diperpanjang. Di samping itu hotel tersebut dinilai kerap terjadinya pelanggaran syariat Islam dan pasangan nonmukhrin pernah didapati berada di hotel tersebut pada akhir 2020 lalu.
Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi kepada Serambi, kemarin.
Menurut Heru, berakhirnya izin operasional hotel tersebut sejak 2018 lalu diketahui dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh dan hal tersebut berawal dari pelanggar syariat yang terjadi di hotel tersebut.
"Izin operasional mulai hotel, usaha pijat refleksi, salon dan tempat kebugaran, salah satu rekomendasinya ada di kami Satpol PP dan WH. Setelah itu tugas kami melakukan pengecekan lokasi tersebut, mulai ruang tamu, kamar dan sebagainya. Kalau sudah memenuhi syarat dan sesuai syariat, baru dikeluarkan rekomendasi, sudah boleh dikeluarkan izin," terang Heru.
Lalu, sebelum keluar izin suatu usaha yang memerlukan rekomendasi dari Satpol PP dan WH itu, lanjut Heru, biasanya pihaknya melakukan komunikasi dengan pemilik atau pengelola, mengimbau agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. "Jadi, ada kerja sama antara petugas Satpol PP dan WH dengan pemilik atau manajemen usaha tersebut," sebut Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini.
Terkait penyegelan hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan tersebut terus dilakukan pengawasan dan pemantauan sampai hotel tersebut mengantongi izin operasional itu kembali, pungkas Heru.(mir)