Berita Aceh Tamiang

Surat Rawat Kejiwaan Terdakwa Pembunuhan Bermotif Cemburu tak Diakui Sebagai Bukti Meringankan

Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa. 

Majelis hakim memutuskan putusan tersebut dalam persidangan di PN Kualasimpang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali.

Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban.

Serangan pertama ini sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian.

Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian. 

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban.

Sedangkan pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU yang juga menuntut terdakwa 20 tahun penjara mengungkapkan terungkap bahwa kemarahan terdakwa disebabkan rasa curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved