Berita Aceh Tamiang

Surat Rawat Kejiwaan Terdakwa Pembunuhan Bermotif Cemburu tak Diakui Sebagai Bukti Meringankan

Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa. 

Artinya kasus ini setidaknya bermotif terdakwa cemburu kepada korban.

Pledoi terdakwa

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara di PN Kualasimpang terkait pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor di Seruway, disebut memiliki riwayat kejiwaan.

Bukti berupa surat dari rumah sakit ini pun telah dihadirkan tim kuasa hukum kepada majelis hakim saat membacakan pleidoi, Selasa (16/2/2021).

“Ada surat dari rumah sakit yang menyatakan terdakwa memiliki rekam medik dan dirawat karena kejiwaan,” kata kuasa hukum Nurhadi, Suryawati.

Suryawati berharap, majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata menjadikan fakta ini sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.

Meski begitu, Suryawati menegaskan, bahwa pihak keluarga bukan meminta terdakwa dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.

“Pihak keluarga justru mendukung terdakwa dihukum, biar menjadi pelajaran dan ada hikmah terbaik. Tapi kalau bisa memohon, masa hukumannya diringankan lagi,” pinta Suryawati.

Terdakwa sendiri secara khusus berpesan kepada Suryawati bahwa dia sangat menyesal dan berharap bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Satu hal yang ingin dilakukannya selepasa bebas klien kami adalah, menyantuni anak yatim secara rutin,” ungkap Suryawati.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pleidoi pada Selasa (16/2/2021), dijelaskan kembali oleh JPU kalau tuntutan 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras, bahwa pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azhar pada 27 Oktober 2020 lalu, dilakukan dengan sengaja dan terencana.

Dugaan ini disampaikan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Diketahui bahwa selang 30 menit sebelum mengeksekusi korban, Nurhadi sudah lebih dahulu menyiapkan pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya.

Pisau ini dibawa terdakwa ketika akan pergi bersama istri dan anaknya, ke rumah mertua di Kampung Payaudang, Seruway.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved