Berita Aceh Tamiang

Surat Rawat Kejiwaan Terdakwa Pembunuhan Bermotif Cemburu tak Diakui Sebagai Bukti Meringankan

Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa. 

Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang terhadap Nurhadi alias Ardi (30) pada Rabu (24/2/2021) sama dengan tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa membunuh korban Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020 karena mencurigai korban. 

Ya, mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Artinya kasus ini setidaknya bermotif terdakwa cemburu kepada korban.

Sementara itu, hakim ketua, Desca Wisnubrata menjelaskan putusan ini didasari fakta persidangan yang sama sekali tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Desca pun mengatakan majelis hakim tidak bisa menjadikan surat rawat kejiwaan yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Seruway sebagai bahan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa.

Hakim beralasan UPTD Puskesmas Seruway tidak bisa dijadikan rekomendasi karena bukan tim ahli.

Baca juga: 4.102 Nakes Kembali Disuntik Tahap Dua, Plt Kadinkes Semua Harus Divaksin Sinovac

Baca juga: Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang

Baca juga: Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP

“Hal yang meringankan tidak ada, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.

Terdakwa sendiri ketika dimintai tanggapannya oleh hakim terkait putusan ini langsung mengajukan banding.

Dia bersama tim advokatnya diminta menyiapkan materi banding ini selama tujuh hari.

“Diberi waktu tujuh hari untuk menyiapkan bandingnya ya,” kata hakim.

Nurhadi alias Ardi (30) divonis penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020. 

Nurhadi ketika itu disebut-sebut mencurigai korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved