Breaking News

Internasional

Gara-gara Punya Anak Lebih Dua Orang, Sepasang Suami Istri di China Didenda Rp 2,2 Miliar

Sepasang suami istri China harus membayar denda 155.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar. Pasangan itu telah melanggar UU China yang membatasi

Editor: M Nur Pakar
Xinhua
Seorang bayi lahir di Daerah Otonomi Xinjiang Uigur China pada 12 Februari 2021. 

Setelah kenaikan singkat pada 2016, angka kelahiran di China terus menurun.

Pada 2019, turun menjadi 10,48 kelahiran per 1.000 orang - level terendah dalam 70 tahun.

Para ahli khawatir penurunan angka kelahiran dan populasi yang menua di China bisa menjadi bom waktu.

"Mengingat tingkat kelahiran rendah yang tak terduga ini ... skenario penuaan untuk China akan lebih parah," ujar Wang Feng, sosiologi profesor di Universitas California, Irvine, dan Universitas Fudan Shanghai.

"Itu bisa memiliki serangkaian implikasi jangka panjang dari pengeluaran pemerintah untuk pensiun, perawatan kesehatan, hingga rasio antara pembayar pajak dan pensiunan," jelasnya.

Baca juga: Kanada Jadi Negara Kedua Tuduh China Lakukan Genosida Muslim Uighur

Pada 2018, beberapa kota di Tiongkok meluncurkan insentif seperti subsidi pernikahan dan bonus tunai untuk mendorong lebih banyak kelahiran .

Tetapi lebih dari dua anak dan pasangan seperti Zhang dan suaminya harus membayar biaya tunjangan sosial.

Jumlah biaya ini bervariasi menurut lokasi dan biasanya berdasarkan pendapatan lokal , menurut Badan Imigrasi dan Pengungsi.

China tampaknya benar-benar menegakkan pembayaran denda bagi yang memiliki lebih dua anak.

Tahun lalu, rekening bank pasangan Guangzhou dibekukan karena pengadilan memerintahkan mereka untuk membayar 45.000 dolar AS karena memiliki anak ketiga, menurut Global Times.

Pasangan itu mengatakan membayar biaya itu tidak layak karena pendapatan bulanan mereka hanya 1.550 dolar AS .

Otoritas setempat menyarankan pasangan itu membayar denda dengan beberapa kali cicilan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved