Berita Abdya
Komisi I DPR Desak Bupati Abdya Bagikan Lahan Eks PT CA
"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka pembagian lahan itu menjadi ranah pemerintah," ujar ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah, segera mengeksekusi terhadap eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).
Hal tersebut disampaikan ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman merespon belum dilakukan pembagian eks HGu PT CA pascaadanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT CA.
Terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Kami meminta Bupati Akmal segera bagikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi. Karena, dengan keluarnya putusan MA pada 28 September 2020 itu, maka pembagian lahan itu menjadi ranah pemerintah," ujar ketua Komisi I DPRK Abdya, Sardiman kepada Serambinews.com, Jumat (26/2/2021).
Untuk itu, katanya, yang harus dilakukan saat ini oleh Pemkab Abdya, adalah segera membentuk tim TORA.\
Sehingga, pembagian lahan eks HGU PT CA berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Direktur Dayah DQA Isi Tausiah untuk Jamaah Barakah Dewan Dakwah Pidie
“Kami minta, bupati segera bentuk tim TORA, ini penting sehingga lahan eks PT CA itu, bisa segera dimanfaatkan oleh para penerima,” tegasnya.
Terlebih, sebut Sardiman Bupati Abdya, Akmal Ibrahim berjanji lahan lahan eks PT CA itu dibagikan kepada lembaga keagamaan dan organisasi, serta warga sekitar.
"Apalagi, Pak Bupati sudah berjanji akan membagikan lahan eks PT CA kepada masyarakat, maka kami menunggu janji itu, segera direalisasikan," cetus politisi Partai Aceh tersebut.
Karena, sebutnya, langkah yang dilakukan pemkab membagikan lahan terhadap lembaga keagamaan dan masyarakat tersebut sangat tepat.
Sehingga lahan ini tidak menjadi aset pribadi, yang rawan diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu.
"Namun, kami meminta pemerintah harus mengkaji sistem pembagian tanah ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari," sebutnya.
Apalagi, sebutnya, lahan itu untuk lembaga keagamaan dan berbagai organisasi lainnya, serta masyarakat.
Sehingga kalau ada persoalan, mereka memilih menelantarkan lahan tersebut.
"Yang tidak kalah penting lagi, setelah dibagikan lahan itu, pemerintah harus membina dan mengawal lahan yang sudah dibagikan, sehingga lahan itu tidak terlantar," pungkasnya.
Gubernur tolak perpanjang HGU PT CA
Baca juga: DPR Lakukan Vaksinasi dengan Menerapkan Protkes Ketat
Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh (saat itu) drh Irwandi Yusuf ikut menolak HGU PT CA tersebut.
Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7516 Ha tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2.000 hektare.
Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun, pada masyarakat sekitar.
Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU.
Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.
HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989 dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot.
Namun, dalam perjalannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2847 Ha, sementara 2668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sementara 2500 Ha sudah dikuasai oleh masyarakat.
Tolak perpajangan
Baca juga: CPNS 2021, Aceh Jaya Usulkan Hingga 600 Formasi
Seperti diketahui, dorongan penolakan perpanjangan HGU PT CA disuarakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.
Mereka menilai, selama 28 tahun kehadiran PT CA tidak berkontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat setempat.
Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.
Selain itu, dari luas 7516 Ha yang diberikan, pihak PT CA hanya mengelola HGU untuk perkebunan sawit seluas 2000 Ha, sementara selebihnya masih hutan dan dikelola oleh masyarakat.
Sehingga mereka mendukung langkah BPN-RI turun langsung ke lapangan, melihat langsung kondisi PT CA yang penuh dengan semak dan tidak terurus.
Bukan itu saja, dalam mengurus perpanjangan izin HGU-nya PT CA diduga melakukan kesalahan prosedur.
Pasalnya, mereka tidak melibatkan pemerintah daerah baik Pemkab Abdya maupun pemerintah provinsi sebagai para pihak yang harus mendapatkan rekomendasi dalam mengurus perpanjangan izin.
Jika sebuah perusahan tidak mengantongi rekomendasi dan tetap memperpanjang HGU, maka perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Menteri Pertanian 21 tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Atas dasar itu, pada 21 Februari 2018 Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat menolak perpanjangan HGU PT CA yang ditujukan kepada kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Tak hanya Gubernur, Anggota DPRK Abdya periode 2014-2019 juga sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA.
Sikap itu diambil oleh anggota DPRK Abdya, pascamelakukan pansus ke lokasi PT CA pada 28 Maret 2018 yang melihat sebagian PT CA masih hutan belantara.
Dalam pansus itu hadir, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli SSos, wakil ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra dan Jismi, ketua Komisi A DPRK, Nurdianto, ketua komisi DPRK B, Umar, dan para anggota DPRK Abdya, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Julinardi, Teuku Indra, Muslidarma, Yusran, Syarifuddin UB, Reza Mulyadi.
Hasil Pansus itu, mereka sepakat untuk menolak.
Penolakan ini dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dituding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta diduga menelantarkan sebagian besar lahan HGU.
Sehingga, menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani.
Tak sampai melakukan itu, untuk menolak perpanjangan izin HGU PT CA, sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk ulama, bersama Pemkab dan DPRK Abdya pun menyambangi pemerintah pusat di Jakarta pada April 2018.
Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR RI, untuk memaparkan kondisi ril di lapangan terkait PT CA, lengkap dengan bukti pendukung.
Menyahuti tuntutan masyarakat, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja, untuk menyerap aspirasi di aula masjid Kompleks Perkantoran Abdya, 7 Juni 2018.
Selain itu, BAP DPD-RI juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruang rapat 2B Gedung B DPD RI pada 12 September 2018.
RDP tersebut dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, serta manajemen PT CA bersama penasehat hukum. (*)
Baca juga: Dandim 0107/Aceh Selatan Kembali Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap ke II
BalasBalas ke semuaTeruskan