Peringatan! Polisi Internet Telah Sikat 12 Akun Medsos, Dirtipidsiber Polri: Kita Sudah Mulai Jalan
Langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Pengguna diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Terutama dalam mengunggah konten, tulisan atau foto yang berpotensi melawan hukum.
Pasalnya, kepolisian telah membentuk Polisi Internet atau Virtual Police yang telah aktif beroperasi setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang kontenya berpotensi tindak pidana.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan Polri yang lebih humanis dan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.
"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi.
Baca juga: Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya
Baca juga: Tiga Orang Tewas Ditembak Polisi, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, Bripka CS Diberhentikan Tak Hormat
Baca juga: Polisi Buru Orangtua Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik Kuning, Periksa Saksi & Olah TKP
Dia menuturkan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni soal langkah damai di kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.
Menurutnya, restorative justice pun sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.
Dia mengklaim tiap harinya mereka melakukan patroli siber di medsos mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Apabila ada akun medsos mengungah konten berpotensi tindak pidana, pihaknya mengirim peringatan lewat DM.
Tim patroli siber ini meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE.
Sehingga peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli bukan subjektif penyidik kepolisian.
“Dalam DM berupa peringatan disampaikan kalau konten itu mengandung pelanggaran atau hoax,” paparnya.
Pesan peringatan akan dikirim dua kali ke pengguna akun yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.
Baca juga: Rizka dan Aprilia Dibunuh Polisi Berpangkat AIPDA, Mayat Gadis Medan Dibuang Terpisah, Ini Motifnya
Baca juga: Riska Fitria Tewas Dibunuh Oknum Polisi, Ternyata Berencana Menikah Tahun Ini, Tangis Sang Ibu Pecah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-media-sosial-260202021.jpg)