Properti
Pemerintah Akan Terakan NIK di Sertifikat, Tuan Tanah Dipastikan Kebingungan Sembunyikan Hartanya
Pemerintah terus memperketat kepmilikan tanah melalui sertifikat elektronik dengan menerakan nomor induk kependudukan (NIK).
Editor:
M Nur Pakar
Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Baca juga: Transformasi Digital, BPN Segera Terbitkan Sertifikat Elektronik
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid.terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK"
Berita Terkait