Minggu, 3 Mei 2026

Sosok Nurdin Abdullah, Satu-satunya Bupati dan Gubernur yang Bergelar Profesor

KPK dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu, (27/2/2021) dini hari.

Tayang:
Editor: Amirullah
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
OTT KPK - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK 

SERAMBINEWS.COM- Pejabat daerah kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu, (27/2/2021) dini hari.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan atau rilis resmi dari KPK.

Nurdin Abdullah sendiri memiliki prestasi dan sepak terjang yang mentereng.

Satu di antaranya adalah gelar profesor yang ia sandang.

Bahkan, gelar itu sudah berhak ia gunakan sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Hal itu menjadikan Nurdin Abdullah sebagai satu-satunya Bupati dan Gubernur di Indonesia yang bergelar profesor.

Dianggap Tak Layak Gunakan Gelar Profesor

()Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan (TribunManado.co.id / Istimewa)

Namun penggunaan gelar itu tak mulus-mulus saja.

Nurdin Abdullah sempat dianggap tak layak menyandang gelar 'Prof.'

Gelar "Prof" Nurdin Abdullah pun dipersoalkan lantaran kini dia dinilai tak lagi aktif mengabdi pada Universitas Hasanuddin ( Unhas).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas), sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif mengajar atau mendidik pada perguruan tinggi.

Sejak tahun 2008, Nurdin Abdullah menjabat sebagai kepala daerah, dimulai dari Bantaeng.

Lalu, sejak 2018 menjabat Gubernur Sulsel.

Baca juga: VIDEO - Menghilang 4 Hari Suami Paksa Istri Celupkan Tangan ke Minyak Panas untuk Kebenarannya

Baca juga: Mustafa Abubakar Jadi Komisaris Utama Independen Bank Syariah Bukopin

Dipakai Hingga Akhir Hayat

()Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (sulselprov.go.id)
Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved