Sosok Nurdin Abdullah, Satu-satunya Bupati dan Gubernur yang Bergelar Profesor
KPK dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu, (27/2/2021) dini hari.
Luhur A Priyanto mengatakan, seharusnya gelar akademik ini tidak lagi digunakan oleh Luhur A Priyanto.
Pasalnya, mantan Bupati Bantaeng itu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (gubernur) pada tahun 2018, telah mengadakan pidato pelepasan guru besar.
"Dengan migrasi dari akademisi menjadi politisi, saya kira beliau tidak lagi bergelar profesor, secara akademik," kata Luhur A Priyanto kepada jurnalis Tribun Timur, Muh Hasim Arfah, Ahad (31/3/2019).
Menurutnya dengan melepas status akademik, segala beban dan tanggung jawab professorship tentu tidak lagi menjadi beban Nurdin Abdullah.
Selain itu tidak ada lagi tugas untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Alasan status akademik Nurdin Abdullah harus dilepas, karena arena pengabdiannya menjadi berbeda, dan menjadi lebih luas dengan status sebagai elected politician.
"Gelar Prof yang masih melekat, hanya semacam penghargaan saja. Apalagi dalam tradisi masyarakat akademik kita, status jabatan guru besar atau profesor, tidak sepenuhnya bisa lepaskan dari pemiliknya," ujar Luhur A Priyanto.
Luhur A Priyanto mencontohkan, beberapa tokoh besar, seperti BJ Habibie, juga tetap mendapat pengakuan dan sebutan sebagai profesor, meskipun sesungguhnya beliau juga telah purna bakti dalam pengabdian formal pada ilmu pengetahuan.
Berita ini sebelumnya terbit pada harian Tribun Timur edisi, Kamis (4/4/2019).
(TribunnewsWiki.com) (Tribun-Timur.com/cr3/sim/sal/bie)
Artikel ini telah tayang di tribunwiki.com dengan judul Nurdin Abdullah Satu-satunya Bupati dan Gubernur yang Bergelar Profesor, Sempat Jadi Kontroversi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gubernur-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah-ditangkap-kpk.jpg)