Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021
Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
SERAMBINEWS.COM - Setiap wajib pajak sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.
Untuk mengisinya, dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021), batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi, yakni hingga 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.
Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Baca juga: Penambal Ban Tewas Terlempar ke Aspal, Ban Truk yang Ditambalnya Meletus
Baca juga: Millen Cyrus Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Positif Benzo, Baru Sebulan Bebas Karena Sabu-sabu
Baca juga: Dede Sunandar Pernah Dimaki Istri Artis saat Bekerja Sebagai Cleaning Service, Hanya Gara-gara Ini
Sebelum mengisi SPT online (cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
3. Isikan dengan NPWP dan password
4. Ketikan kode keamanan, lalu klik Login