Breaking News

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021

Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Editor: Mursal Ismail
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

27. Klik langkah berikutnya

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved