Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021

Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Editor: Mursal Ismail
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 

5. Masuk ke dashboard pajak

6. Klik lapor

7. Klik icon e-Filling

8. Tekan tombol "Buat SPT"

9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

11. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

14. Klik "Langkah selanjutnya"

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

16. Klik "Ya" jika data tersebut benar

17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

19. Isi data yang harus di isi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved