Fakta & Profil Nurdin Abdullah, Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi Kini Diciduk KPK karena Korupsi

Nurdin Abdullah kena OTT KPK. Siapa sangka, ternyata Nurdin Abdullah pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Ternyata gubernur Nurdin Abdullah merupakan seorang profesor.

Diketahui Nurdin abdullah adalah lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986, seperti dikutip dari situs resmi sulselprov.go.id.

Kemudian Nurdin Abdullah melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.

()Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan (tribun timur)

Bahkan gubernur yang saat ini berurusan dengan KPK ini merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Hal ini berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020.

Nurdin pun juga ikut dalam Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah pernah menjadi Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut mulai dari 2008 sampai 2018.

Baca juga: Millen Cyrus Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Positif Benzo, Baru Sebulan Bebas Karena Sabu-sabu

Baca juga: Millen Cyrus Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Positif Benzo, Baru Sebulan Bebas Karena Sabu-sabu

Punya Harta Rp 51,3 M

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi )KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sejumlah pihak lain.

Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Nurdin dan sejumlah pihak lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Dilansir Tribunnews.com, Nurdin Abdulla memiliki harta miliaran rupiah, layaknya kepala daerah pada umumnya.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali Nurdin laporkan kepada KPK.

Laporan tersebut yakni pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved