Fakta & Profil Nurdin Abdullah, Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi Kini Diciduk KPK karena Korupsi

Nurdin Abdullah kena OTT KPK. Siapa sangka, ternyata Nurdin Abdullah pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci para pihak yang telah diamankan.

Ali juga belum memberikan keterangan secara lengkap terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK.

Termasuk mengenai nominal uang yang disita sebagai barang bukti.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," papar Ali.

Hal itu lantaran tim Satgas masih bekerja di lapangan.

Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.

KPK memiliki waktu 1 x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya/Ka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved