Fakta & Profil Nurdin Abdullah, Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi Kini Diciduk KPK karena Korupsi

Nurdin Abdullah kena OTT KPK. Siapa sangka, ternyata Nurdin Abdullah pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah.

()Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribun Images/Jeprima)

Hal ini lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN, tercatat Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.

Luas tanah dan bangunan milik Nurdin bervariasi, mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Secra total, puluhan tanah dan bangunan milik mantak Bupati Bantaeng dua periode itu diklaim senilai Rp 49.368.901.028.

Nurdin mengaku, seain tanah dan bangunan, ia hanya memiliki satu unit kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.

Gubernur Sulawesi Selatan itu juga mempunyai harta lainnya senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, disisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.

Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.

Selain Nurdin, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain dalam OTT pada Jumat (26/2/2021) malam.

KPK disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulawesi Selatan dan kontraktor.

Para pihak tersebut dibekuk lantaran terlibat dalam transaksi suap.

Tim Satgas disebut mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Ali Fikri, Pit Juru Bicara KPK pun membenarkan adanya OTT tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved