Breaking News

Berita Nagan Raya

Satu Perampok Toke Sawit Masih Buron, 3 Pelaku Lainnya Dituntut 27 Tahun Penjara, Divonis 10 Maret

Pihak kepolisian terus mengejar pelaku perampokan terhadap Suyanto, seorang toke sawit di Nagan Raya itu.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas saat konferensi pers terkait penangkapan tiga tersangka perampokan toke sawit di Mapolres setempat pada awal November 2020. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Satu orang pelaku perampokan toke sawit  di Nagan Raya yang terjadi pada 25 September 2020 lalu, belum tertangkap hingga saat ini.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021), menyebutkan, pelaku yang sudah terungkap identitasnya itu masih buron.

Pihak kepolisian terus mengejar pelaku perampokan terhadap Suyanto, seorang toke sawit di Nagan Raya itu.

Bahkan, perampok tersebut juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya. 

Identitas perampok yang masuk DPO itu adalah Rencana Sembiring (38), warga Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Capai 5.560 Kasus, Total 1.334.634 Orang

Baca juga: Daihatsu Rocky danToyota Raize Diproduksi Dalam Negeri, Jelas-jelas Masuk Segmen Insentif Pajak

Baca juga: Menkeu Sudah Terbitkan Aturan Insentif Pajak 0 Persen, Mulai Berlaku 1 Maret 2021

Mobil korban jenis Toyota Innova diduga juga masih dikuasai oleh pelaku yang masuk DPO tersebut.

Dituntut 9 tahun

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan toke sawit di kabupaten itu, masing-masing 9 tahun penjara atau totalnya 27 tahun penjara. 

Sidang kasus perampokan tersebut digelar melalui video conference (vidcon) pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021), menjelaskan, tiga terdakwa masing-masing adalah Dicky Syahputra (34) warga Langkat, Sumut.

Kemudian, Heri Agustian (43) warga Langkat, Sumut, dan Sulaiman (36), warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. 

Baca juga: VIDEO - Prank ibu dengan memberikan kotak bersuara kodok, ternyata hadiah di dalamnya

Baca juga: DLH Tunggu Hasil Labor Terkait Ikan Mati Mendadak di Nagan Raya, Begini Penjelasan Kadis T Hidayat

Baca juga: Perbaikan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Dipacu, Bibir Dermaga Sudah Rampung

Pada persidangan tersebut, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, tempat mereka selama ini ditahan. 

JPU, Abdul Hadi, SH dalam kesempatan itu membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa kasus perampokan tersebut.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. 

"Menjatuhi pidana penjara masing-masing 9 tahun dipotong masa terdakwa menjalani kurungan dan memerintahkan tetap ditahan," kata JPU.

Baca juga: Kaum Ibu Ikut Bantu Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejar Ternak Berkeliaran di Gampong Cot Lamkuweuh

Baca juga: 18 Klub Liga 1 Sepakat untuk Berlaga di Piala Menpora 2021

Baca juga: Tottenham Vs Burnley: Mourinho Sebut Kepercayaan Diri Gareth Bale sudah Mulai Kembali Perlahan

Terkait tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa langsung memberikan tanggapan pembelaan.

Ketiga terdakwa kompak meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka.

Terhadap pembelaan terdakwa, hakim kembali mempertanyakan kepada JPU. Namun JPU kembali menyatakan tetap pada tuntutannya. 

Majelis kakim kemudian menuda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu (10/3/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020. 

Baca juga: Miris! Hanya Demi Bisa Membayar Utang, Banyak Warga di Afghanistan yang Terpaksa Menjual Ginjalnya

Baca juga: Keuchik Tutup Rapat LPJ Dana Desa Lebih Cepat, Warga Mengamuk dan Ramai-ramai Segel Kantor Desa

Baca juga: Peneliti Temukan Gua di Australia yang Menyimpan Lukisan Kanguru Berusia Ribuan Tahun

Pelaku menggunakan parang dan menutup wajah serta membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.

Harta milik korban yang dibawa kabur pelaku adalah 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit sepeda motor, HP, dan uang. 

Terkait perampokan tersebut, Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu polisi dari Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada dua lokasi terpisah. 

Baca juga: SK Wabup Bener Meriah dari Kemendagri Sudah Turun & Diterima Pemerintah Aceh, Ini Jadwal Pelantikan

Baca juga: Penampilan Antoine Griezmann Makin tak Meyakinkan, Enam Pertandingan tanpa Gol

Baca juga: PT LIB Dukung Banyak Pemain Muda Tampil di Piala Menpora 2021

Pada penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepmor sebagai barang bukti (BB).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved