Berita Pidie

Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi

Polsek Keumala bersama Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan lelaki RWN (50) berprofesi sebagai sopir di polsek tersebut....

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi perkosa 

Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.

Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.

Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.(*)

Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA

Baca juga: Pantia MTQ Tingkat Kecamatan Singkil Mulai Verifikasi Berkas

Baca juga: Fitur Terbaru Twitter Super Follow, Penggunanya Bakal Dapat Uang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved