Berita Pidie
Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
Polsek Keumala bersama Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan lelaki RWN (50) berprofesi sebagai sopir di polsek tersebut....
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.
Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.
Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.(*)
Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA
Baca juga: Pantia MTQ Tingkat Kecamatan Singkil Mulai Verifikasi Berkas
Baca juga: Fitur Terbaru Twitter Super Follow, Penggunanya Bakal Dapat Uang