Berita Lhokseumawe
Bantah Tudingan Jual Lapak Pedagang di Pasar Inpres, Kadisperindagkop: Saya Siap Jelaskan ke Pendemo
Ramli menegaskan, dirinya siap menjelaskan kepada pedagang yang mengaku kiosnya dirampas dan dijual ke orang lain oleh pihak Disperindagkop.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli membantah tudingan pedagang bahwa pihaknya telah merampas dan menjual kios di Pasar Inpres, Jalan Listrik, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ramli menegaskan, dirinya siap menjelaskan kepada pedagang yang mengaku kiosnya dirampas dan dijual ke orang lain oleh pihak Disperindagkop Kota Lhokseumawe.
Kadisperindagkop ini juga mengaku sudah mengetahui rencana aksi unjuk rasa pedagang pada Selasa (2/3/2021) besok, dan dirinya siap menjelaskan ke para pendemo terkait permasalahan tersebut.
"Saya siap menjawab semua pertanyaan dan keluhan yang dirasakan pedagang," kata Ramli kepada Serambinews.com, Senin (1/3/2021).
Ramli menduga, ada pihak yang memprovokasi pedagang hingga akan melakukan aksi demo untuk memprotes kebijakan dinas terkait sewa lapak di pasar inpres.
Baca juga: Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Praktik Jual Beli Lapak, Rencanakan Aksi Demo ke Disperindagkop Besok
Baca juga: Serpihan dari Ledakan diduga Bom yang Menghancurkan Rak Nasi di Lhong Raya, Dibawa ke Labfor
Baca juga: Pra TMMD 110, Antusias Masyarakat Bangun Jalan 10 Kilometer
"Padahal semua bangunan dalam pasar itu merupakan aset milik pemerintah dan bukan milik pribadi," ucapnya.
Jadi, menurut Kadisperindagkop, tidak mungkin semudah itu mengalihkan atau menjual kepada orang lain.
Karena, ucap dia, pihaknya selaku pengelola pasar tetap membagikan tempat usaha khusus untuk warga yang berdagang.
“”Bukan untuk pihak ketiga yang memanfaatkan lagi untuk menyewakan ke orang lain dari tangan ke tangan,” tegas Ramli.
“Kata siapa kita merampas dan menjual kios pasar. Karena semua bangunan dalam pasar itu adalah aset milik pemerintah dan bukan milik pribadi," terangnya.
Baca juga: Pesawat Tarco Airlines Terpaksa Putar Balik, Gegara Pilot Dicakar Kucing yang Masuk ke Dalam Kokpit
Baca juga: Gerebek Rumah di Syamtalira Aron, Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara, Begini Kronologisnya
Baca juga: Api Hanguskan 15 Hektare Kebun Sere Wangi dan Hutan Pinus di Blangpegayon Galus, 2 Damkar Dikerahkan
Bahkan, sambung Ramli, dalam pembagian tempat usaha juga tidak dilakukan pungutan biaya apa pun, kecuali hanya membayar uang retribusi harian atau bulanan untuk menambah PAD.
Sebab itu, Ramli tegas membantah semua tudingan miring yang dilontarkan pedagang pasar, termasuk tuduhan bahwa pihak Disperindagkop telah menjual kios dengan harga tinggi.
Ramli mengungkapkan, hal yang terjadi di Pasar Inpres itu juga hampir serupa dengan kejadian di Pasar Buah Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti.
“Karena selalu ada provokator dan biasanya provokator itu bukan pedagang,” tukas Kadisperindagkop.