Berita Aceh Utara
Gerebek Rumah di Syamtalira Aron, Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara, Begini Kronologisnya
AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana narkoba dan mengamankan sebungkus sabu seberat 92,32 gram sebagai barang bukti.
Ternyata, salah satu tersangka merupakan buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2/2021).
“Masing-masing dari mereka berinisial MN alias Tunu 23 Tahun yang merupakan DPO, kemudian MA, 47 tahun dan M, 40 tahun,” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).
Keduanya adalah MN, pria asal Desa Keulila, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan rekannya, MA tercatat sebagai warga Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron.
Sementara pria M juga warga Kecamatan Nibong.
AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Rumah itu milik dari tersangka MA.
“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Ini Modifikasi Sepmor Dinas Jadi Mesin Penyedot Air, Kapolres Beri Tanggapan Begini
Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini
Baca juga: Tak Hanya Bisa Diminum, Ini 10 Alternatif Kopi untuk Kecantikan Hingga Perawatan Barang Rumah Tangga
Baca juga: Turki Kutuk Kekuatan Militer yang Menewaskan Sipil di Myanmar, Stop Kekerasan Terhadap Pendemo!
Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Karena, tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.
Informasi yang dihimpun, tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu.
Saat itu, Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada (8/7/2020).