BERITA POPULER
BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan
Pembaca Serambinews.com yang setia, berikut kami sajikan rangkuman lengkap berita populer kanal Naggore dalam sepekan terakhir.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita mobil mewah dan rumah milik owner (pemilik) Yalsa Boutique.
Yalsa Boutique merupakan usaha yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar’i di Aceh dan beberapa provinisi lainnya.
Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.
"Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alpard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/2/2021).
Begini Modusnya >>> Klik di sini
3. Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal
RFR (25), pemuda asal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan dan perakitan senjata api (senpi), dibebaskan dari tahanan, Rabu (24/2/2021).
Pembebasan RFR tersebut dilakukan Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif RFR merakit dan memiliki senjata api tersebut.
RFR sendiri diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga yang diwakili oleh mantan bupati Aceh Jaya dua periode dan sekaligus anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman.
Usai dibebaskan, RFR sendiri langsung di bawa pulang kediamannya oleh keluarga di kawasan Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
RFR mengaku menyesal >>> Klik di sini
4. Polda Sebut Yalsa Boutique Terlibat Kasus Investasi Bodong, 13 Orang Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan, Yalsa Boutique salah satu butik yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar'i di Aceh dan beberapa provinsi lainnya, terlibat dalam kasus investasi bodong.
Kasus itu saat ini sedang ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh setelah dilaporkan para member (anggota) butik itu pada 11 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (22/2/2021) dalam konferensi pers memastikan Yalsa Boutique terlibat kasus investasi bodong karena mengumpulkan uang member dengan menjanjikan keuntungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/berita-populer-sesama-besan-cekcok-di-aceh-timur-kasus-yalsa-boutique-perakit-senpi-dibebaskan.jpg)