Berita Kutaraja
Mobil Mewah & Rumah Owner Yalsa Boutique Disita, Diduga Terlibat Investasi Bodong, Begini Modusnya
Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita mobil mewah dan rumah milik owner (owner) Yalsa Boutique. Yalsa Boutique merupakan usaha yang bergelut dalam bisnis penjualan busana syar’i di Aceh dan beberapa provinisi lainnya.
Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.
"Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alpard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/2/2021).
Winardy memastikan, Yalsa Boutique terlibat dalam kasus investasi bodong karena owner bersama admin dan reseller mengumpulkan dana dari masyarakat yang disebut sebagai member dalam jumlah tak sedikit dan tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK), lazimnya perusahaan-perusahaan investasi di Indonesia.
"Mereka menghimpun dana dari masyarakat (member) tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, baik itu Bank Indonesia maupun OJK," ujar Winardy.
Baca juga: 7 Amalan Sebelum Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lakukan Langkah Ini
Baca juga: Tiga Pimpinan Daerah Pesisir Timur Provinsi Aceh Siap Bersinergi Wujudkan IAIN Langsa ke UIN
Baca juga: Sepmor Terjaring Razia Balapan Liar Wajib Diambil Orang Tua, Ini Penegasan Kapolresta Banda Aceh
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh dengan memeriksa sekitar 13 orang yang merupakan owner, admin, hingga reseller, dalam perusahaan tersebut.
"Saat ini, kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin, dan reseller," sebut Kombes Pol Winardy dalam penjelasannya.
Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021.
Menurutnya, kasus itu dilaporkan oleh member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.
Kabid Humas menerangkan, modus operandi yang dilakukan Yalsa Boutique hingga akhirnya mereka dilaporkan oleh para member yang telah melakukan investasi.
Baca juga: Target Lolos ke PORA 2022, PBVSI Aceh Besar Mulai Seleksi Pemain di Tiga Lapangan
Baca juga: Hamas Meluncurkan Vaksinasi Covid-19 Sputnik V Asal Rusia
Baca juga: Alhamdulillah, Sudah 20 Hari Aceh Jaya Nihil Kasus Positif Covid-19
Menurutnya, modus operandi pemilik Yalsa Boutique untuk meraup keuntungan dalam bisnis investasi bodong ini dengan merekrut member lalu mengajak mereka melakukan investasi dengan menjanjikan keuntungan.
Yalsa Boutique, menurutnya, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan penjualan baju, dari sekitar 30 persen sampai 50 persen, setiap penjualan.
Alih-alih medapatkan keuntungan, menurut Winardy, para member justru harus gigit jari karena uang yang telah disetor tak juga dikembalikan.